kasreman.desa.id. - Di pertengahan bulan Mei 2026, bertempat di Pendopo kantor Desa Kasreman, pemerintah Desa Kasreman menyelenggarakan Sosialisasi Kesadaran Hukum kepada masyarakat (KADARKUM) yang bertemakan " Waspadai Bahaya Judi Online". (18/05)
Maraknya Judol alias Judi Online benar benar sangat meresahkan, selain mendatangkan kerugian diri sendiri juga berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan keluarga, maka dari itu tujuan dari Sosialisasi Kesadaran Hukum kepada masyarakat (KADARKUM) memberikan edukasi kepada beberapa pelaku Judi Online bahwa perbuatan tersebut hanya memicu Masalah dan kerugian dari aspek apapun.
Pungki Syarif , S.H., selaku Babinkamtibmas Desa Kasreman sekaligus Narasumber pada Sosialisasi tersebut mengatakan bahwa " Judi Online hanyalah kegiatan yang memperkaya oknum oknum yang mengoperasikan aplikasi Judol tersebut, diawal seolah olah diberikan kemenangan, padahal hal itu bertujuan memicu rasa penasaran dan kemudian akan terus mencoba, pada akhirnya akan mengalami kekalahan, maka dari itu mari kita tinggalkan kegiatan yang sangat tidak bermanfaat ini, kita isi dengan hal hal yang positif njih'.
Benar apa yang sampaikan Pungki Syarif bahwasannya Judi Online hanya mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan, keluarga pun berantakan, dan ingat tidak hanya rugi materi tapi juga moral dan tentunya Hukum Pidana sudah menunggu.
STOP JUDI ONLE, BAHAYA LOOHH.