Kasreman.desa.id. - Nikah atau Pernikahan merupakan ikatan batin antara dua Insan (laki laki dan perempuan) dengan tujuan membangun rumah tangga yang sah di mata agama dan hukum negara. Untuk melalui proses pernikahan tersebut calon pengantin harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Diantaranya :
Sedangkan untuk persyaratan administrasinya yg harus disiaplanncalon manten yakni :
Nah itu persyaratan yg harus dipenuhi oleh calon manten, eeiitss belum selesai Lo ya, sebelum ke KUA mampir dulu ke Kantor Desa, kenapa....??? Nanti dari kantor Desa petugas akan mengeluarkan persyaratan nikah diantaranya : N1, N2, N4, dan N5. Setelah itu baru menuju ke KUA untuk mengajukan syarat pernikahan, kemudian di KUA kedua calon pengantin beserta wali dari pihak perempuan akan diperiksa kelengkapan administrasinya atau yang sering disebut RAPAK. Ketika kelengkapan administrasinya telah disetujui oleh Kepala KUA maka tahap akhirnya adalah Bimbingan Kawin bagi kedua mempelai. Setelah itu tinggal menunggu hari H atau jadwal ijab qobul ya.